Memperlakukan Kulit Hewan Qurban

Posted by Investasi Monday, 10 August 2015 0 komentar
Berqurban tentunya tidak terlepas dari bagaimana cara memperlakukan kulit hewan qurban itu sendiri, agar semua yang berkaitan di dalamnya menjadikan ibadah yang dapat menyempurnakan satu dan yang lainnya. Karena menyembelih udhiyah (hewan qurban) pada hari raya idul adha merupakan salah satu bentuk ibadah ritual yang hanya boleh dipersembahkan dan ditujukan dengan ikhlas kepada Allah semata. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): 
“Maka dirikanlan shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (karena Tuhanmu pula)” (QS. Al-Kautsar [108]: 2). 

Oleh karena itu prosesi menyembelih hewan qurban yang dilakukan sebagai ibadah ritual persembahan untuk Allah Ta’ala adalah salah satu bentuk representasi kemurnian iman dan tauhid seorang mukmin. Allah berfirman (yang artinya):
“Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadah sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam; tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (kepada Allah)” (QS. Al-An’am [6]: 162). 

Sebaliknya memperuntukkan dan mempersembahkan sembelihan apapun kepada selain Allah adalah sebuah tindakan syirik yang dilaknat oleh Allah (lihat HR. Muslim).

Qurban bersifat sebagai persembahan khusus untuk Allah itu, maka menurut jumhur ulama, tidak ada bagian manapun dari hewan qurban yang boleh dijual atau dijadikan sebagai upah jagal misalnya, termasuk kulitnya, bulunya dan bahkan kain penutup yang dipakaikan pada hewan qurban sebagai penahan cuaca panas dan dingin sejak seekor hewan telah ditetapkan sebagai udhiyah sampai saat disembelih. Karena sejak ditetapkan sebagai qurban yang dipersembahkan untuk Allah, maka hewan udhiyah itu telah murni menjadi “milik” Allah. Dan Allah Ta’ala – melalui Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam – hanya mengizinkan agar “milik”-Nya itu dikonsumsi oleh pequrban dan keluarganya, disimpan, dan dibagi-bagikan sebagai sedekah atau hadiah, dan tidak untuk dijual.

Sebuah hadits Ali radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkanku untuk mengurus onta-onta sembelihan (sebagai hadyu atau qurban) milik beliau, dan agar aku membagi-bagikan dagingnya, kulitnya dan bahkan “baju”-nya kepada orang-orang miskin, serta agar aku tidak memberikan sesuatupun dari bagian hewan qurban itu kepada jagal (sebagai ongkos/upah) (HR. Muttafaq ‘alaih). Dan dalam hadits itu pula, beliau bersabda kepada Ali: “Sedekahkanlah “baju” penutupnya dan tali ikatannya , serta janganlah Engkau berikan upah jagal dari bagian hewan sembelihan tersebut”.
 

Mengapa tidak boleh dijual dan dijadikan upah jagal (dan begitu pula tidak boleh untuk biaya-biaya operasional yang lain), maka disamping memang hal itu semua dilarang berdasarkan dalil-dalilnya, juga karena penjualan, pengupahan jagal dan pengambilan beaya operasional dari bagian hewan qurban itu akan mengurangi nilai qurban dan menjadikannya tidak utuh lagi sebagai persembahan untuk Allah Ta’ala. Logikanya adalah bawa, jika kulit hewan qurban itu misalnya dijual atau dijadikan upah jagal, maka seakan-akan sang pequrban telah berqurban dengan misalnya seekor kambing atau sapi TANPA KULIT!

Selanjutnya, jika demikian halnya, maka bagaimana cara panitia qurban di masjid dan lain-lain menyikapi dan memperlakukan kulit-kulit tersebut, dibawah ini penjelasannya.

Perlu dipahami bahwa, larangan menjual kulit atau bagian apapun dari hewan qurban itu tertuju kepada sang pequrban dan juga panitia qurban dalam status, posisi dan kapasitasnya sebagai wakil kepercayaan dan penerima serta pengemban amanah para pequrban. Adapun jika yang melakukan penjualan itu si penerima kulit atau seseorang atau pihak yang berstatus sebagai wakil kepercayaan penerima, dan bukan wakil pequrban, maka hal itu boleh dan tidak dilarang. Karena memang para menerima bebas mengapakan saja (tentu selain memubadzirkannya!) apa-apa yang diterimanya dari bagian hewan qurban, seperti memanfaatkannya sendiri, mengonsumsinya, memberikannya kepada orang lain, termasuk menjualnya dan lain-lain. Dan sebagaimana mereka (para penerima) bebas menjual sendiri yang mereka terima dari hewan qurban, seperti kulitnya misalnya, maka proses dan transaksi penjualan tersebut juga boleh jika diwakilkan kepada orang atau pihak lain.

Berikut ini beberapa opsi atau alternatif pilihan untuk cara memperlakukan dan mendistribusikan kulit hewan qurban :


Satu, Panitia melakukan pendataan nama orang-orang atau pihak-pihak (tidak harus perorangan, tapi insyaa-Allah bisa juga yayasan, lembaga, masjid, panti, sekolah dan lain-lain) yang disepakati dan ditetapkan sebagai penerima kulit-kulit itu. Lalu setelah proses penyembelihan dan pengulitan, panitia menyerahkannya langsung dalam bentuk kulit kepada mereka sesuai data, dan membiarkan mereka melakukan apa saja terhadap kulit-kulit itu sesuai kemauan dan kebutuhan masing-masing. Karena dengan telah diserah terimakan, maka otomatis kulit-kulit itu telah menjadi hak milik sah para penerimanya. Yang berarti pula dengan begitu panitia telah lepas tanggung jawab terhadapnya.


Dua, Panitia melakukan pendataan para calon penerima kulit sesuai kesepakatan seperti yang pertama, lalu mendatangi atau menghubungi masing-masing untuk memberi tahu bahwa ia akan kebagian kulit, sambil menanyakan apakah akan menerimanya langsung dalam bentuk kulit, ataukah ingin dibantu dijualkan lalu menerimanya sudah dalam bentuk uang senilai harga kulit yang telah ditetapkan menjadi bagian-nya. Nah jika si penerima ingin dibantu dijualkan, maka siapa saja (yang penting amanah) bisa dan boleh mewakilinya menjualkan, termasuk panitia itu sendiri. Karena yang penting disini status dan posisinya sudah sebagai wakil penerima dan bukan lagi sebagai wakil pequrban. Ingat, yang tidak boleh adalah jika panitia menjual kulit masih dalan status dan posisinya sebagai wakil pequrban. Karena memang wakil itu terikat dengan seluruh hukum dan konsekuensinya yang mengikat pihak yang diwakilinya!


Tiga, Panitia melakukan pendataan seperti yang pertama dan kedua itu, tapi tanpa harus mendatangi atau menghubungi satu persatu pihak-pihak penerima yang telah terdata, melainkan bisa langsung mewakili mereka dalam penjualan kulit yang menjadi bagian mereka sesuai data, lalu menyerahkan hasil penjualan kulit itu kepada mereka seusai proses transaksi jual beli. Dan hal itu bisa ditolerir, karena hampir bisa dipastikan bahwa, para penerima itu akan setuju jika dibantu dalam penjualan kulit-kulit itu untuk nantinya mereka tinggal menerima hasil penjualan dalam bentuk uang. Karena hal itu lebih memudahkan panitia dan sekaligus lebih meringankan dan membantu mereka sendiri.

Namun cara yang lebih afdhal untuk opsi terakhir ini adalah sebaiknya panitia menunjuk atau membentuk sub panitia yang secara khusus bertugas menangani kulit, yang sejak awal telah disepakati tentang status dan posisinya sebagai wakil para penerima kulit, khususnya dalam melakukan proses dan transaksi penjualan serta penyerahan hasilnya kepada mereka sesuai data dan fakta.

Satu hal yang harus diingatkan agar tidak diabaikan disini, dan juga supaya proses transaksi penjualan kulit itu dibenarkan dalam rangka mewakili dan atas nama pihak-pihak penerima, dan bukan lagi mewakili dan atas nama para pequrban, adalah bahwa pendataan nama-nama atau pihak-pihak penerima kulit harus sudah dilakukan sebelumnya, sehingga saat transaksi penjualan terjadi status kulit-kulit itu sudah benar-benar jelas sasaran alamat penerimanya. Dimana hal ini tentu saja sangat jauh berbeda dengan praktek umumnya panitia qurban selama ini, yang langsung menjual kulit-kulit qurban sebelum jelas betul siapa-siapa saja pihak penerimanya. Karena dalam kondisi seperti itu status dan posisi panitia tetap sebagai wakil para pequrban, dan bukan wakil penerima karena sampai penjualan terjadi, para penerima masih belum definitif!

Itulah tiga opsi yang bisa dilakukan dalam menyikapi dan memperlakukan kulit hewan qurban yang selama ini memang selalu dilematis bagi para panitia qurban setiap tahun.

Ada satu hal lagi yang terlewat dan sangat penting sekali diperhatikan dan diingat serta dijaga oleh setiap pengemban amanat pelaksanaan ibadah qurban dari para pequrban. Yakni terkait beaya operasional penyelenggaraan proses qurban, mulai dari perawatan dan penjagaan hewan sebelum disembelih, proses penyembelihan, pengulitan dan seterusnya sampai terakhir pendistribusian seluruh bagian hewan sembelihan qurban. Dimana seperti yang telah ditegaskan diatas bahwa, beaya operasional tidak boleh diambilkan dari bagian hewan qurban, karena itu akan mengurangi kesempurnaannya sebagai ibadah persembahan istimewa kepada Allah Ta’ala. Maka untuk semua kebutuhan operasional itu, dengan demikian, harus disiapkan dana atau anggaran khusus dari selain hasil sembelihan hewan qurban. Dan ada dua opsi yang bisa disebutkan disini. Pertama, dan ini yang ideal dan lebih baik, beaya operasional ditanggung oleh para pequrban. Sehingga selain menyerahkan hewan qurban, sebaiknya setiap pequrban juga menambahkan dana khusus sebagai beaya operasional pelaksanaan qurbannya, setelah ditentukan besarannya oleh panitia pengemban amanat. Dan opsi kedua, jika tidak dibebankan kepada para pequrban, berarti panitia harus menyediakaan dana operasional khusus tersebut dari sumber lain, dari sumber mana saja yang penting halal, yang jelas selain dari bagian hewan qurban yang disembelih!

Terakhir, yang perlu ditegaskan disini agar jelas benar bagi semua bahwa, ketentuan tentang perlakuan – yang terkesan “ribet” – terhadap kulit dan bagian lain dari hasil sembelihan qurban, adalah bagian tak terpisahkan dari kesempurnaan aspek ibadah ritual, yang justru merupakan aspek asasi dari pelaksanaan ibadah istimewa di hari raya idul adha ini. Sehingga cara memahaminya harus dengan pendekatan ritual murni, dan bukan dengan pendekatan logika akal semata!

Semoga uraian singkat ini bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat.

Ahmad Mudzoffar Jufri
Sumber : http://inspirasiislami.com
 

Qurban Sapi atau Kambing?
Cek Harga Hewan Qurban Sapi atau Kurban Kambing tahun 2015?
(KLIK DISINI)

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Memperlakukan Kulit Hewan Qurban
Ditulis oleh Investasi
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://investasiakhiratku.blogspot.com/2013/09/cara-memperlakukan-kulit-hewan-qurban.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Anda Ingin Tampil Gaya / Beda? (Klik Disini) => Jaket Kulit Asli Pria dan Wanita - M u r a h By: TV | INVESTASI AKHIRATKU.