Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku Bagi Shohibul Qurban
Monday, 10 August 2015
0
komentar
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah
(maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka
hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan
kukunya."
Dalam hadist lainnya;
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah
memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan
kukunya sampai ia berqurban.”
Maka hadits ini menunjukkan terlarangnya memotong
rambut dan kuku bagi orang yang ingin berqurban setelah memasuki 10 hari awal
bulan Dzulhijah (mulai dari tanggal 1 Dzulhijah, pen).
Hadits pertama menunjukkan perintah untuk tidak
memotong (rambut dan kuku). Asal perintah di sini menunjukkan wajibnya hal ini.
Kami pun tidak mengetahui ada dalil yang memalingkan dari hukum asal yang wajib
ini. Sedangkan riwayat kedua adalah larangan memotong (rambut dan kuku). Asal
larangan di sini menunjukkan terlarangnya hal ini, yaitu terlarang memotong
(rambut dan kuku). Kami pun tidak mengetahui ada dalil yang memalingkan dari
hukum asal yang melarang hal ini.
Secara jelas pula, hadits ini khusus bagi orang
yang ingin berqurban. Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala
qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong
bulu, rambut dan kuku. Meraka (selain yang berniat qurban) dihukumi sebagaimana
hukum asal yaitu boleh memotong rambut dan kulit dan kami tidak mengetahui
adanya dalil yang memalingkan dari hukum asal ini.
Penjelasan
Larangan Memotong Rambut dan Kuku
Para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang
akan memasuki 10 hari awal Dzulhijah dan berniat untuk berqurban.
Pendapat
Pertama
Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Imam Ahmad, Ishaq,
Daud dan sebagian murid-murid Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa larangan
memotong rambut dan kuku (bagi shohibul qurban) dihukumi haram sampai diadakan
penyembelihan qurban pada waktu penyembelihan qurban. Secara zhohir (tekstual),
pendapat pertama ini melarang memotong rambut dan kuku bagi shohibul qurban
berlaku sampai hewan qurbannya disembelih. Misal, hewan qurbannya akan
disembelih pada hari tasyriq pertama (11 Dzulhijah), maka larangan tersebut
berlaku sampai tanggal tersebut.
Pendapat pertama yang menyatakan haram mendasarinya
pada hadits larangan shohibul qurban memotong rambut dan kuku yang telah
disebutkan dalam fatwa Lajnah Ad-Daimah di atas.
Pendapat
Kedua
Pendapat ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan
murid-muridnya. Pendapat kedua ini menyatakan bahwa larangan tersebut adalah
makruh yaitu makruh tanzih, dan bukan haram.
Pendapat kedua menyatakannya makruh dan bukan haram
berdasarkan hadits ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu pernah
berqurban dan beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan hingga beliau
menyembelih hadyu (qurbannya di Makkah). Artinya di sini, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak melakukan sebagaimana orang yang ihrom yang tidak
memotong rambut dan kukunya. Ini adalah anggapan dari pendapat kedua. Sehingga
hadits di atas dipahami makruh.
Pendapat
Ketiga
Yaitu pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik
dalam salah satu pendapatnya menyatakan tidak makruh sama sekali.
Imam Malik dalam salah satu pendapat menyatakan
bahwa larangan ini makruh. Pendapat beliau lainnya mengatakan bahwa hal ini
diharamkan dalam qurban yang sifatnya sunnah dan bukan pada qurban yang wajib.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama,
berdasarkan larangan yang disebutkan dalam hadits di atas dan pendapat ini
lebih hati-hati. Pendapat ketiga adalah pendapat yang sangat-sangat lemah
karena bertentangan dengan hadits larangan. Sedangkan pendapat yang memakruhkan
juga dinilai kurang tepat karena sebenarnya hadits ‘Aisyah hanya memaksudkan
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perkara yang sifatnya
keseharian yaitu memakai pakaian berjahit dan memakai harum-haruman, yang
seperti ini tidak dibolehkan untuk orang yang ihrom. Namun untuk memotong
rambut adalah sesuatu yang jarang dilakukan (bukan kebiasaan keseharian)
sehingga beliau masih tetap tidak memotong rambutnya ketika hendak berqurban.
Apa yang dimaksud rambut yang tidak boleh dipotong?
Yang dimaksud dengan larangan mencabut kuku dan
rambut di sini menurut ulama Syafi’iyah adalah dengan cara memotong, memecahkan
atau cara lainnya. Larangan di sini termasuk mencukur habis, memendekkannya,
mencabutnya, membakarnya, atau memotongnya dengan bara api. Rambut yang dilrang
dipotong tersebut termasuk bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan
juga rambut yang ada di badan.
Hikmah
Larangan
Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan di sini
adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga qurban disembelih, supaya
makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka.
Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah dari
larangan ini adalah agar tasyabbuh (menyerupai) orang yang muhrim (berihrom).
Namun hikmah yang satu ini dianggap kurang tepat menurut ulama Syafi’iyah
karena orang yang berqurban beda dengan yang muhrim. Orang berqurban masih
boleh mendekati istrinya dan masih diperbolehkan menggunakan harum-haruman,
pakaian berjahit dan selain itu, berbeda halnya orang yang muhrim.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku Bagi Shohibul Qurban
Ditulis oleh Investasi
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://investasiakhiratku.blogspot.com/2014/09/larangan-mencukur-rambut-dan-memotong.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Investasi
Rating Blog 5 dari 5