Seputar Fidyah dan Qadha

Posted by Investasi Wednesday 7 November 2018 0 komentar
Saudaraku, kali ini kita akan bahas Seputar Fidyah dan Qadha' yang terkadang diantara kita masih banyak yang bertanya. Apakah kita wajib fidyah? atau kita wajib qadha' ?

Mari kita langsung bahas, ummat muslim di haruskan melaksanakan puasa di bulan Suci Ramadhan. Namun terkadang tidak bisa melaksanakannya karena adanya halangan (udzur) yang dialami hingga memaksanya tidak berpuasa. Untuk menggantinya, kita mengenal istilah qahda’ dan fidyah. Fidyah adalah pengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat puasa lagi atau wanita hamil atau sedang menyusui. Besarnya fidyah itu adalah satu mud dengan mud Nabi Muhammad SAW. Setiap satu mud digunakan untuk membayar satu hari puasa yang ditinggalkan. 

Hukum Fidyah
Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Orang yang meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah dan mengqadha’ puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja.

Pertama, Membayar Fidyah dan qadha’
1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya maka ia harus mengqadha’ saja tanpa harus membayar fidyah.)
2. Orang yang terlambat mengqadha’ puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, bepergian yang berkepanjangan, dan lain-lain).

Kedua, Membayar Fidyah Saja, Tanpa Qadha’
1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi berpuasa, seperti kakek-nenek yang sudah tua renta.
2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

Membayar Fidyah
Untuk membayar fidyah sangat mudah, Saudara bisa dengan menitipkannya kepada kami. Insya Allah kami akan bantu salurkan amanah fidyah Saudara. Karena kami hadir untuk membantu Saudara membayar fidyah. Untuk tahun ini ( tahun 2018) pembayaran fidyah dengan besaran nominal fidyah adalah senilai Rp 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah) per hari tidak puasa. 

Semoga bermanfaat,
Wallahu a'lam
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Seputar Fidyah dan Qadha
Ditulis oleh Investasi
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://investasiakhiratku.blogspot.com/2018/11/seputar-fidyah-dan-qadha.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Anda Ingin Tampil Gaya / Beda? (Klik Disini) => Jaket Kulit Asli Pria dan Wanita - M u r a h By: TV | INVESTASI AKHIRATKU.