Berikut, Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa...
Saturday, 4 May 2019
0
komentar
ia. Saudaraku, Berikut adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Untuk itu hindarilah beberapa hal tersebut agar puasa kita tidak batal. Sehingga mendapatkan predikat orang yang bertaqwal di hadapan Allah swt. Jangan sampai terjebak ke dalam hal-hal yang dapat membatalkan puasa, agar di hari kemenangan nanti kita benar-benar menjadi orang yang beruntung. Langsung aja ya :
1. Memasukkan Suatu Benda Dengan Sengaja ke Dalam Lubang
Sesuatu yang
membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk
melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai
lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja. Artinya apabila
perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak
membatalkan puasa.
"Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan
minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya
Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (Hadits Shahih,
riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)
2. Melakukan Hubungan Seksual dengan Sengaja
Hubungan
seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat
menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan
sadar dan sengaja. Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual
dengan batas minimal masuknya khasafah ke dalam farji (vagina), dan
apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan
tidak membatalkan puasa.
Barang siapa melakukan hubunngan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sedangkan malam harinya ia berniat menjalankan puasa, maka orang tersebut berdosa dengan alasan telah merusak ibadah puasa, oleh karena itu ia diwajibkan untuk mengqadla dan membayar kifarat (memerdekakan budak perempuan mu’min) sebagai hukumnya.
Jika tidak menemukan seorang budak untuk dimerdekakan atau tidak mampu untuk memerdekakannya dari segi pembiayaan, maka menggantinya dengan berpuasa dua bulan secara berurut-urut di bulan selain bulan Ramadhan, dan apabila ia tidak mampu juga maka diwajibkan membayar fidyah untuk 60 orang fakir atau miskin. Dan bagi tiap-tiap orang miskin mendapatkan satu mud dari makanan yang mencukupi untuk zakat fitrah.
Apabila ia tidak mampu semuanya, maka kafarat tersebut tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya. Dan pada saat ia ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka lakukan saja dengan segera.
Barang siapa melakukan hubunngan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sedangkan malam harinya ia berniat menjalankan puasa, maka orang tersebut berdosa dengan alasan telah merusak ibadah puasa, oleh karena itu ia diwajibkan untuk mengqadla dan membayar kifarat (memerdekakan budak perempuan mu’min) sebagai hukumnya.
Jika tidak menemukan seorang budak untuk dimerdekakan atau tidak mampu untuk memerdekakannya dari segi pembiayaan, maka menggantinya dengan berpuasa dua bulan secara berurut-urut di bulan selain bulan Ramadhan, dan apabila ia tidak mampu juga maka diwajibkan membayar fidyah untuk 60 orang fakir atau miskin. Dan bagi tiap-tiap orang miskin mendapatkan satu mud dari makanan yang mencukupi untuk zakat fitrah.
Apabila ia tidak mampu semuanya, maka kafarat tersebut tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya. Dan pada saat ia ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka lakukan saja dengan segera.
Dari Abu Hurairah r.a, menceritakan, seorang pria datang kepada
Rasulullah s.a.w, ia berkata: “celaka aku wahai Rasulullah”, Nabi s.a.w,
bertanya: “apa yang mencelakakanmu?”, pria itu menjawab: “aku telah
bercampur dengan isteriku pada bulan Ramadhan”, Nabi s.a.w, menjawab:
“mampukah kamu memerdekakan seorang budak?”, ia menjawab: “tidak”. Nabi
s.a.w, betanya padanya: “mampukah kamu berpuasa dua bulan
berturut-turut?”, pria itu menjawab: “tidak mampu”. Rasulullah s.a.w,
bertanya lagi: apakah kamu memiliki makanan untuk member makan enam
puluh orang miskin?”, ia menjawab; “tidak”, kemudian pria itu duduk.
Lalu Nabi diberi satu keranjang besar berisi kurma, dan Rasulullah
s.a.w, berkata kepadanya : “bersedekahlah dengan kurma ini”. Pria itu
bertanya: “Apakah ada orang yang lebih membutuhkan dari kami?, tidak ada
keluarga yang lebih membutuhkan kurma ini selain dari keluarga kami”.
Nabi s.a.w. tertawa, sehingga terlihat gigi taringnya, dan Beliau
bersabda: “kembalilah ke rumahmu dan berikan kurma itu pada keluargamu”.
(Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1800 dan Muslim: 1870).
3. Mengobati Kemaluan dan Dhubur
Pengobatan yang dilakukan
pada salah satu dari dua jalan (kemaluan dan dhubur) atau kedua-duanya,
bagi orang yang sakit, maka pengobatan yang seperti itu dapat
membatalkan puasa
4. Muntah Disengaja
4. Muntah Disengaja
Muntah-muntah
dengan disengaja, dan apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka
tidak membatalkan puasa seperti keterangan di atas.
Dari Abu Hurairah r.a, menuturkan, sesungguhnya Nabi s.a.w,
bersabda: “siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan
untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib
mengganti puasanya”. (Hadits Hasan Gfarib, riwayat al-Tirmidzi: 653 dan
Ibn Majah: 1666)
5. Keluar Air Mani Sebab Bersentuhan
Keluarnya air mani
disebabkan bersentuhan (tanpa hubungan seksual) maka menyebabkan
batalnya puasa, baik keluar dengan usaha tangan sendiri (mastur basi)
atau menggunakan tangan seorang isteri yang halal. Dengan kata lain,
apabila keluar air mani tanpa bersentuhan semisal bermimpi basah maka
puasanya tidak batal.
6. Haid
6. Haid
Haid, yaitu darah yang
keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9
tahun. Dengan waktu haid paling cepat selam 24 jam, ghalibnya
(keumuman) keluar darah selama satu minggu, paling lama selama 15 hari,
dan jarak antara kedua masa haid batas minimal 15 hari. Darah yang keluar
dari kemaluan perempuan dengan cirri-ciri seperti di atas, apabila
keluar di saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka
puasanya batal.
“kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang
ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang
ditinggalkan”. (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 508) 7. Nifas
Nifas,
yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah proses
melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga
dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang
berpuasa.
8. Gila
8. Gila
Gila yang terjadi ketika seseorang sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal.
9. Murtad
9. Murtad
Murtad,
sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari islam dengan
(semisal) melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat
tunggal, disaat ia sedang melaksanakan ibadah puasa, maka puasanya
batal.
Wallahu a'lam
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Berikut, Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa...
Ditulis oleh Investasi
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://investasiakhiratku.blogspot.com/2019/05/berikut-hal-hal-yang-membatalkan-puasa.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Investasi
Rating Blog 5 dari 5