Zakat Maal, Fitrah dan Fidyah
Friday, 17 July 2015
0
komentar
Saudaraku, yang dirahmati Allah SWT., kami berdoa semoga Saudara sekeluarga senantiasa berada dalam lindungan Allah juga mendapatkan limpahan karunia dan nikmat serta keberkahan dari Allah SWT. Aammiin
Kebiasaan umat Islam membayar Zakat Maal dan Fitrah pada malam terakhir Ramadan atau saat malam lebaran Idul Fitri itu merupakan hal yang baik, namun alangkah lebih baik dan bijak apabila di tunaikan lebih awal. Karena, sejak Ramadan pertama, Zakat Maal dan Fitrah serta Fidyah sudah bisa ditunaikan, di tempat−tempat yang telah disediakan. Tak perlu menunggu malam lebaran atau akhir bulan Ramadan.
Dengan pembayaran Zakat Maal dan Fitrah yang dilakukan lebih awal, akan mempermudah petugas zakat dalam melakukan pendataan dan distribusi zakat kepada masyarakat yang berhak menerima.
Selama ini masyarakat kita masih menganggap membayar Fitrah di malam terakhir Ramadan itu lebih afdhol, padahal di tunaikan di awal atau di akhhir nilainya sama. Karena yang dibayar adalah Zakat Fitrah yang memang wajib dikeluarkan saat Ramadan, sebelum Lebaran Idul Fitri untuk membersihkan diri.
Hal itu juga untuk memberi kesempatan kepada penerima zakat, agar bisa mempergunakan dana zakat yang menjadi haknya dengan sebaik−baiknya. Misalnya, dengan membelikan makanan, sehingga bisa dikonsumsi saat lebaran nanti, atau kebutuhan lainnya.
“Rumah Zakat adalah Lembaga Profesional
Menerima dan Menyalurkan Zakat Maal & Fitrah, Fidyah, Infaq/Shodaqoh, Wakaf, dll”
Menerima dan Menyalurkan Zakat Maal & Fitrah, Fidyah, Infaq/Shodaqoh, Wakaf, dll”
Saudaraku, Rumah Zakat mengajak kepada seluruh Muslim/Muslimah untuk menunaikan Zakat Maal & Fitrah, Fidyah, Infaq/Shodaqoh, Wakaf, dll melalui Rumah Zakat. Karena jangkauan penyalurannya lebih luas yaitu ke seluruh Wilayah di Indonesia, bahkan ke daerah yang sangat membutuhkan bantuan.
Adapun jumlah yang di tentukan oleh Rumah Zakat tahun 2019 adalah sebagai berikut :
Saudara, bisa menunaikannya dengan melakukan transfer donasi via No. Rekening Nasional Rumah Zakat dibawah ini :
• BCA : 094.3016.001 (an. Yayasan Rumah Zakat Indonesia)
• Mandiri : 132 000 481 974 5 (an. Yayasan Rumah Zakat Indonesia)
• BNI Syari'ah : 155 555 5589 (an. Yayasan Rumah Zakat Indonesia)
*Mohon Konfirmasi dari Saudara, jika sudah melakukan transfer dengan mengirimkan ; Nama Pentransfer_Tanggal Transfer_Jenis Donasi_Jumlah Donasi ke :
Ingin Memperdalam Tentang Zakat? (Klik Disini)
RAMADHAN 1440 H.,
Momen ISTIMEWA Untuk Berbagi
Momen ISTIMEWA Untuk Berbagi
Berbagi Buka Puasa => Rp. 35.000/paket
Kado Lebaran Yatim => Rp. 325.000/paket
Bingkisan Lebaran Keluarga => Rp. 375.000/paket
Syiar Qur'an => Rp. 170.000/paket
Janda Berdaya => Rp. 550.000/paket
Janda Berdaya => Rp. 550.000/paket
#berlaku kelipatan
Mari Donasi paket Senyum Ramadhan ;
Bank BCA : 094 301 6001
Bank BCA : 094 301 6001
Bank Mandiri : 132 000 481 974 5
a.n. Yayasan Rumah Zakat Indonesia
a.n. Yayasan Rumah Zakat Indonesia
132000 481 974 5
132000 481 974 5
132000 481 974 5
PENTING! :
Konfirmasikan Donasi Anda melalui SMS dengan Format;
"NamaLengkap_TanggalTransfer_JumlahTransfer_NamaProgram_No.HP"
atau kirimkan bukti transfer ke :
wawan.hermawan@rumahzakat.org
atau kirimkan bukti transfer ke :
wawan.hermawan@rumahzakat.org
132000 481 974 5
SMS/WA: 6285 724 762 862 TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Zakat Maal, Fitrah dan Fidyah
Ditulis oleh Investasi
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://investasiakhiratku.blogspot.com/2013/07/zakat-maal-fitrah-dan-fidyah.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Investasi
Rating Blog 5 dari 5