Hukum Memakan Daging Qurban Sendiri
Monday, 7 October 2013
0
komentar
Saudaraku,
Mencicipi atau memakan sebagian daging qurban bagi orang-orang yang berqurban, maka Jumhur Ulama berpendapat bahwa hal itu sunnah (Lihat Fiqhus Sunnah 3:277); Al-Fiqh al-Islami wa-Adillatuhu VI/282). Mereka berhujah dengan beberapa dalil sebagai berikut:
Mencicipi atau memakan sebagian daging qurban bagi orang-orang yang berqurban, maka Jumhur Ulama berpendapat bahwa hal itu sunnah (Lihat Fiqhus Sunnah 3:277); Al-Fiqh al-Islami wa-Adillatuhu VI/282). Mereka berhujah dengan beberapa dalil sebagai berikut:
1. Firman Allah swt :
“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj : 28).
“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj : 28).
Berkata Imam Qurtubi dalam tafsirnya:
“Perintah dalam ayat ini bermakna sunnah menurut Jumhur Ulama.
Dianjurkan bagi si pequrban memakan daging qurbannya dan bersedekah
dengan sebagian besar daging qurbannya. Namun, diperbolehkan bersedekah
dengan seluruhnya atau memakan semuanya (Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an
12/44).
2. Hadits Rasulullah saw, :
“Makanlah oleh kalian, bershadaqahlah dan simpanlah.” (HR. Bukhari (5569), Muslim (1971), Abu Dawud (2812)
“Makanlah oleh kalian, bershadaqahlah dan simpanlah.” (HR. Bukhari (5569), Muslim (1971), Abu Dawud (2812)
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sunnah membagi daging qurban menjadi tiga bagian ; sepertiga untuk disimpan, sepertiga untuk disedekahkan dan sepertiga lagi untuk dimakan” (Bidayatul Mujtahid, juz II hal. 32)
3. Jumhur Ulama :
Menyebutkan bahwa dahulu kaum musyrikin tidak memakan hewan qurban mereka, kemudian diberikan rukhshah (keringanan) bagi kaum muslimin untuk memakannya sesuai sabda Rasul SAW. Mereka berpendapat bahwa suatu perintah yang datang setelah larangan maka hukumnya bukan merupakan kewajiban.
Menyebutkan bahwa dahulu kaum musyrikin tidak memakan hewan qurban mereka, kemudian diberikan rukhshah (keringanan) bagi kaum muslimin untuk memakannya sesuai sabda Rasul SAW. Mereka berpendapat bahwa suatu perintah yang datang setelah larangan maka hukumnya bukan merupakan kewajiban.
Mudah-mudahan penjelasan ini bermanfaat dan kita bisa melaksanakan ibadah qurban kali ini dengan sebaik-baiknya.
Wallahu a’lam bi ash-shawab
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Hukum Memakan Daging Qurban Sendiri
Ditulis oleh Investasi
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://investasiakhiratku.blogspot.com/2013/10/hukum-memakan-daging-qurban-sendiri.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Investasi
Rating Blog 5 dari 5