Zakat Profesi

Posted by Investasi 0 komentar
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.

Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.

Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %.

Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi
  1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
    Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %
  2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
    1. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total – Pengeluaran perbulan*
    2. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakat x 2,5 %
Keterangan :
* Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan )
* Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.





Anda Ingin Tampil Gaya / Beda? (Klik Disini) => Jaket Kulit Asli Pria dan Wanita - M u r a h By: TV | INVESTASI AKHIRATKU.