Zakat Emas dan Perak
0
komentar
Zakat Emas
Ketentuan :
- Mencapai haul
- Mencapai nishab, 85 gr emas murni
- Besar zakat 2,5 %
Cara Menghitung :
- Jika seluruh emas/perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
Zakat emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 % - Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
Zakat = (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %
Zakat Perak
Ketentuan :
- Mencapai haul
- Mencapai nishab 595 gr perak
- Besar zakat 2,5 %
Cara Menghitung :
- Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
Zakat = perak yang dimiliki x harga perak x 2,5 % - Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
Zakat = (perak yang dimiliki – perak yang dipakai) x harga emas x 2,5 %



![[Close] [Close]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhSMXsn0MKc5NeVn-QQokv3fD2BfKgCQS1dqF7bvZUq64vT61Fq9kO-jpytvhtVsgMFrkFKPSdamwaqWKNHr2s1R0pyLL6c15GCNkonVOaUJMxf84TqA3PEDqtgXKP8KFVLK2Ej_PzgXg/s40/exeideasclose.png)