Zakat Hadiah
0
komentar
- Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah.
Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.
- Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk :
Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%.
Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.
- Jika hibah :
Pertama, jika sumber hibah tidak diduga – duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.



![[Close] [Close]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhSMXsn0MKc5NeVn-QQokv3fD2BfKgCQS1dqF7bvZUq64vT61Fq9kO-jpytvhtVsgMFrkFKPSdamwaqWKNHr2s1R0pyLL6c15GCNkonVOaUJMxf84TqA3PEDqtgXKP8KFVLK2Ej_PzgXg/s40/exeideasclose.png)